keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang ambil, dan tidak adil.
seorang terdakwa angka korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul jangka waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem selama gunung kidul, jumat, mengatakan vonis diantara Salah satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.
jangan hingga hukum di indonesia tebang lihat, katanya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, karena tidak seluruh anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut sudah dianggarkan di 2004, di empat bulan.
Informasi Lainnya:
anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 tersebut serta baru menerima tunjangan yang sama dalam empat bulan, yakni september sampai desember. mereka dilantik merupakan anggota dewan pada 11 agustus 2004.
besaran tunjangan yang diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.
ternalem menyatakan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd periode 1999-2004 sebab alasan sudah membayarkan lagi biaya pada negara, merupakan sebuah kebohongan.
salah Satu dari 23 anggota dewan dan tidak terseret hukum itu tak diproses, meski masih mengembalikan uang dalam 8 februari kemarin, katanya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito untuk ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat itu ikut terlibat.
bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari yang dituntut hukum serta disebut ikut serta di korupsi, kata dia ingin adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan jumlah korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi antara Salah satu sampai 1,5 tahun. kami tentu ingin menindaklanjuti, tapi baru menanti salinan, katanya.
ia mengatakan di perkara kasus korupsi itu ke 23 pihak itu sudah tak ikut dijadikan tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena segera mengembalikan tidak keliru waktu ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, di keuntungan ini 32 orang dan divonis selama pengadilan tipikor sudah telah membayarkan lagi, sementara telah melampaui batas masa dan ditetapkan, sampai diproses hukum, katanya.
sigit menyatakan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati dan sekda tidak ikut ditentukan sebagai tersangka, karena kejaksaan belum melihat niatnya.
mengenai putusan hakim pada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan baru pikir-pikir. bila kaum terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, pastinya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.