Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono dan satya wijayantara, menggugat kaum menteri dan merupakan bakal calon legislatif melalui menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun lalu tentang pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami ingin menuntut agar menteri yang sekarang merupakan caleg serta mundur daripada jabatannya, semisal halnya pegawai bumn dan diharuskan mundur berdasarkan uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat registrasi pada mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, serta dprd kabupaten/kota merupakan warga negara indonesia dan mesti memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri dibuat kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas juga karyawan pada bumn dan/atau bumn atau bumd lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tak bisa ditarik tinggal.

menurut habib, benar menteri mengakibatkan kewenangan serta kekuasaan dan jauh lebih besar daripada pegawai bumn dan seharusnya menteri mundur dari jabatannya ketika berkembang sebagai caleg.

Informasi Lainnya:

aturan yang tidak mengharuskan menteri mundur saat mencalonkan diri adalah caleg tidak mencerminkan keadilan dan persamaan selama wajah hukum.

kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, menurut kami juga mesti mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri dan tidak mundur dari jabatannya ketika merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, juga anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan serta fasilitas menteri terlihat daripada adanya promo menteri koperasi serta usaha kecil menengah, syarif hasan di salah Satu tv. tersebut menguntungkan dirinya untuk caleg karena dapat mendongkrak elektabilitas, katanya.

oleh karena tersebut, pemohon membayar mk memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut melalui menambahkan syarat bahwa menteri dan mesti mundur.

setidaknya banyak sepuluh menteri kabinet yang mendaftar menjadi caleg.

kesepuluh menteri tersebut daripada partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi dan sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi dan usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, dan menteri pemuda serta olahraga roy suryo.

selanjutnya dua dari partai keadilan sejahtera (pks), yaitu menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, juga menteri pertanian suswono, Salah satu dari partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan serta dua daripada partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar juga menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.