Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah supaya mengutamakan zat perlindungan dalam revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal bagi pekerja migran.

judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri dengan begini pasal-pasal dan mesti diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, tutur eva pada acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran perihal revisi ruu perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) selama gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva menyampaikan dirinya sejauh ini tidak puas dengan hasil tetapi daripada pembahasan ruu ppiln antara dpr dan pemerintah, apalagi banyak 58 persoalan yang hilang dalam daftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas melalui dim dari dpr, namun ketika aku memperoleh dim dari pemerintah lebih tak puas dulu. tersebut karena banyak 58 hal daripada dim yang hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum kepada para pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait keuntungan itu, dia menungkapkan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan kepada tenaga kerja bisa merujuk pada uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengatakan bahwa pembahasan ruu itu diantara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot karena kedua pihak berbeda masukan mengenai judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul seperti dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan tutur perlindungan, tapi pemerintah ingin menggunakan papar penempatan selama judul ruu itu.

argumen dari kemenakertrans bahwa aspek perlindungan kepada pekerja migran nantinya akan dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama dari pasal jadi, apabila papar `penempatan` diutamakan, dapat jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, ujarnya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja sudah tidak dapat melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan bahwa pemerintah memang wajib berperan melindungi setiap penduduk negara indonesia, terutama para pekerja migran, dengan pembuatan serta implementasi undang-undang.

saya mengakibatkan supaya pemerintah tinggal berperan dalam memberi perlindungan dan kesejahteraan pada pekerja migran indonesia dengan menyediakan mekanisme dan menarik dan tidak menjebak, ujarnya.

oleh sebab tersebut, dia harapkan kementerian tenaga kerja serta transmigrasi (kemenakertrans) dapat meningkatkan etika kerja selama menangani hal-hal dan berkenaan melalui perlindungan juga kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans supaya melakukan sertifikasi terhadap perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai sekarang ini banyak pjtki nakal.

selama ini, aku lihat kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah dengan begini pemerintah mesti terserah berperan serta tak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran terhadap mereka, katanya.

dalam hal ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. lalu, pjtki lah yang bertugas menerima kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno mengatakan kiranya prinsip utama pada revisi ruu tersebut adalah meningkatkan minimnya perlindungan selama uu tenaga kerja yang berlarut.

dalam undang-undang yang berlalu tersebut mayoritas cuma mengatur soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. resikonya dalam praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki terhadap pihak swasta yang tergolong memberi perlindungan amat lemah, ujarnya.