Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi juga informatika direktorat jenderal info serta komunikasi umum ingin selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial pada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen info dan komunikasi umum, freddy h. tulung, selama diskusi umum dalam universitas pekalongan, selasa, menyatakan kiranya uu sjsn serta bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak lalu dan mau mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn juga bpjs sudah disosilisasikan selama masyarakat melalui kegiatan diskusi publik, dialog interaktif, juga Informasi ke media massa. dengan karena itu, aktifitas solisialisasi ini ingin terus digiatkan supaya masyarakat membeli Informasi dan detail kepada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, ujarnya.

ia menyatakan kiranya pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem garansi sosial nasional, pemerintah mau menyerahkan garansi sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal berguna selama pelaksanaan sjsn, yakni perihal asas, tujuan, juga prinsip. sjsn digelar berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial terhadap berbagai rakyat indonesia, dan menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang bisa, katanya.

selain itu, tutur dia, sjsn digelar menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana jaminan sosial dan dipakai supaya pengembangan web dan kepentingan audien.

ia mengatakan kiranya menurut uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan yang mau mulai beroperasi 1 januari 2014 dan bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan web jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan dalam situs jeminan kasus kerja, garansi hari tua, jaminan pensiun, dan garansi kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyampaikan bahwa sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya selama sisi programnya saja. akan tetapi, kami dibuat badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn dan sudah menyosialisasikan, ujarnya.