YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh, demi kemaslahatan seluruh pihak.

terkait mendagri kepada qanun tersebut maka memberi usulan revisi pada pasal 4 serta pasal 17 dalam qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.

disebutkan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna favorit nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - cincin couple - cincin pasangan murah - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit serta bintang dan merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang di waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan dan ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan semua suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta kebutuhan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera pada ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan perihal bendera dan lambang aceh untuk mampu dipertimbangkan dengan mendagri sebagai input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, papar safaruddin.